Sabtu, 20 Agustus 2011

Hukum Bermesraan di Bulan Ramadan

Salah satu rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-hambah-Nya, Allah SWT menghalalkan malam-malam puasa Ramadan bagi seorang suami untuk mencampuri istrinya.
Hal ini disebutkan dalam firman-Nya surat Al-Baqarah ayat 187:  "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Ayat di atas merupakan dalil diperbolehkannya untuk makan, minum dan melakukan hubungan suami istri sampai datangnya waktu fajar. Dan diwajibkan bagi mereka berdua untuk mandi sebelum melaksanakan salatt Shubuh. Waallahu a'lam bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar